KPK Genggam Uang Rp1,5 Miliar, Misteri Dugaan “Sunat” Upah Pungut Bapenda Bogor Diburu

DAERAH24 Dilihat

borneorayapost.com, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan atau “sunat” upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Pendalaman itu penting untuk memastikan kewenangan KPK dalam menangani perkara sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK. Kewenangan tersebut antara lain berkaitan dengan perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum.

“Ya karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya,” ujar Achmad Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penyidik masih akan melihat lebih jauh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut tersebut. Identitas pihak yang berpotensi terlibat belum disampaikan kepada publik.

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar

Dalam proses pengusutan perkara ini, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian menjadi barang bukti penyidikan. KPK sebelumnya juga meluruskan informasi yang beredar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Lembaga antirasuah menegaskan tidak ada OTT dalam perkara tersebut.

Achmad Taufik menjelaskan, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci dari siapa uang tersebut disita maupun bagaimana kaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut.

Informasi mengenai asal-usul uang dan pihak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

KPK juga memperluas pengusutan. Selain dugaan pemotongan upah pungut, penyidik turut mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Belum Ada Tersangka

KPK memastikan proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Karena itu, lembaga antirasuah meminta publik tidak berspekulasi mengenai pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan perkembangan perkara apabila penyidikan telah menghasilkan temuan yang dapat disampaikan kepada publik, termasuk apabila alat bukti telah cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bogor pernah menerima insentif pemungutan pajak atau yang lazim disebut upah pungut. Menurutnya, penerimaan tersebut merupakan hak yang memiliki mekanisme resmi.

Isu Keberadaan Bupati Bogor

Sementara itu, muncul pula informasi mengenai keberadaan Bupati Bogor Rudi Susmanto di tengah berlangsungnya penyidikan KPK.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut Rudi diduga bepergian ke luar negeri sebelum kemudian kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Yogyakarta. Namun, informasi mengenai perjalanan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dari sumber resmi.

Karena itu, kabar yang menyebut Bupati Bogor “kabur” atau melarikan diri dari Indonesia sebaiknya tidak disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Hingga kini, KPK sendiri belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut Bapenda Kabupaten Bogor. Penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang berkaitan, serta kemungkinan tindak pidana lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *