Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang disahkan pada 23 September 1999. Aturan ini melindungi kemerdekaan pers, melarang penyensoran atau pemberedelan, serta menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. [1, 2, 3, 4, 5, 6]
Poin Penting UU Pers
- Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers nasional bebas dari penyensoran dan pembredelan. [1]
- Kewajiban Pers: Harus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta menaati Kode Etik Jurnalistik. [1]

