UU PERS

oleh
Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang disahkan pada 23 September 1999. Aturan ini melindungi kemerdekaan pers, melarang penyensoran atau pemberedelan, serta menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. [1, 2, 3, 4, 5, 6]
Poin Penting UU Pers
  • Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers nasional bebas dari penyensoran dan pembredelan. [1]
  • Hak Jurnalis: Memiliki hak mencari, memperoleh, menyimpan, dan mengolah informasi, serta memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi. [1, 2]
  • Kewajiban Pers: Harus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta menaati Kode Etik Jurnalistik. [1]
  • Perlindungan Hukum: Wartawan dilindungi hukum saat menjalankan profesinya. [1, 2]
  • Dewan Pers: Lembaga independen yang dibentuk untuk mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers serta menyelesaikan sengketa pemberitaan. [1, 2, 3]