PEDOMAN PEMBERITAAN

oleh
Pedoman pemberitaan adalah aturan dan landasan etis bagi media serta wartawan dalam menyusun berita agar profesional, akurat, dan menghormati hak asasi manusia. Di Indonesia, pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan berbagai peraturan khusus dari Dewan Pers. [1, 2, 3, 4]
Jenis Pedoman Pemberitaan Utama
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Aturan dasar wartawan untuk independen, berimbang, menempuh cara profesional, dan menguji informasi.
  • Pedoman Media Siber: Aturan verifikasi dan pengelolaan buatan pengguna untuk media online.
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA): Larangan mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum atau korban kekerasan.
  • Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman: Larangan memuat prasangka atau kebencian atas dasar SARA.
  • Pedoman Terkait Tindak Bunuh Diri: Pembatasan detail visual atau metode bunuh diri agar tidak memicu tiruan (copycat effect).
  • Pedoman Ramah Disabilitas: Standar peliputan yang menghormati martabat penyandang disabilitas. [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7]
Prinsip Dasar Peliputan
  • Akurat: Berita berdasarkan fakta dan verifikasi yang ketat.
  • Berimbang: Memberikan ruang tanggapan yang proporsional kepada pihak lain.
  • Tidak Beritikad Buruk: Tidak memuat fitnah, kebohongan, atau menghakimi.
  • Koreksi: Kewajiban melayani ralat, koreksi, dan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.