Pedoman pemberitaan adalah aturan dan landasan etis bagi media serta wartawan dalam menyusun berita agar profesional, akurat, dan menghormati hak asasi manusia. Di Indonesia, pedoman ini merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan berbagai peraturan khusus dari Dewan Pers. [1, 2, 3, 4]
Jenis Pedoman Pemberitaan Utama
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Aturan dasar wartawan untuk independen, berimbang, menempuh cara profesional, dan menguji informasi.
- Pedoman Media Siber: Aturan verifikasi dan pengelolaan buatan pengguna untuk media online.
- Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA): Larangan mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum atau korban kekerasan.
- Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman: Larangan memuat prasangka atau kebencian atas dasar SARA.
- Pedoman Terkait Tindak Bunuh Diri: Pembatasan detail visual atau metode bunuh diri agar tidak memicu tiruan (copycat effect).
Prinsip Dasar Peliputan
- Akurat: Berita berdasarkan fakta dan verifikasi yang ketat.
- Berimbang: Memberikan ruang tanggapan yang proporsional kepada pihak lain.
- Tidak Beritikad Buruk: Tidak memuat fitnah, kebohongan, atau menghakimi.
- Koreksi: Kewajiban melayani ralat, koreksi, dan hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

